Keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan daerah tertinggal terhadap pemilu pilkada 2024 Kabupaten Serang
Seorang Suami memiliki peran penting dalam membentuk keluarga ideal dan harmonis, tidak hanya pada seorang suami seorang istri juga berperan aktif dalam hal tersebut. Artinya seorang suami istri harus berkerja sama dalam hal membangun rumah tangga yang baik, baik dalam memperbaiki kata-kata buruk,memperindah perilaku dan tingkah lakunya sehari” hingga terpenuhinya kebutuhan keluarga tersebut agar menjadi keluarga yang Sakinah mawaddah warahmah.
Namun Tidak demikian pada seorang suami yang memiliki peran untuk membahagiakan istrinya melalui jalan yang salah contohnya pada kasus seorang suami yang menjabat sebagai Menteri membantu memenangkan sang istri pada pemilu pilkada 2024. Motif Kedzoliman terjadi pada Yandri dan kepala desa yang di perintahkan oleh yandri untuk mendukung istrinya, karena hal tersebut melanggar dengan jelas kepada konstitusi dan undang” untuk kepentingan pribadinya.
Kasus suap menyuap saat kampanye nyatanya sudah disoroti oleh mayoritas ulama MUI sehingga diputuskan jika ada pemimpin yang menjanjikannya sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riswah atau suap. Tidak menutup kemungkinan seorang Menteri desa dan Pembangunan daerah tertinggal melakukan suap kepada kepala desa untuk memenangkan sang istri pada kontestasi pemilu pilkada sebagai calon bupati kabupaten Serang.
Maka dari itu suap pada praktik politik sangat sering terjadi guna kepentingan” pribadi seorang calon. Fenomena yang dikenal dengan istilah money politics ini telah menjadi bagian yang sulit untuk dipisahkan pada momentum politik baik pemilihan kepala desa hingga pemilihan pejabat negara. Ironisnya sebagian warga Indonesia memperhatikan kasus suap tersebut sebagai hal yang wajar padahal suap sendiri alih-alih dilihat sebagai tindak pidana yang berkedok sebagai hadiah. Ketidakpedulian ini menggambarkan hilangnya akal sehat dalam pondasi politik yang baik di Indonesia. Dalam pandangan islam menjaga integritas dan keadilan adalah prinsip utama dalam menerapkan nilai-nilai keislaman. Namun ketika kepentingan itu masuk untuk menghancurkan moralitas dengan segala cara maka nilai-nilai islam semakin sulit ditemukan.
Ambisi yang sangat kuat merupakan salah satu faktor terjadinya praktik suap, sehingga dapat disimpulkan bahwa menjadi pejabat dalam tatanan pemerintahan Indonesia sangat sulit untuk digapai bahkan tidak mungkin dengan cara adil dan jujur sehingga suap menjadi solusi
sKeberpihakan Pejabat Negara dalam suatu kontestasi politik merupakan pelanggaran dalam suatu kontestasi politik, khususnya dalam pemilu pilkada yang resmi diselenggarakan oleh KPU Indonesia. Pada Pilkada Kemarin diyakini bahwa ada seorang Menteri yang terlibat memberi dukungan secara massif dan terstruktur untuk memenangkan sang istri sebagai calon bupati kabupaten Serang.
Yandri Susanto selaku Menteri desa dan Pembangunan daerah tertinggal menyalahgunakan kewenangannya dalam membantu istri tercintanya, dalam posisinya sebagai Menteri desa dan Pembangunan daerah tertinggal yandri menyelenggarakan kegiatan yang didalamnya mengarahkan kepada kepala desa untuk mendukung istrinya no urut 2 yaitu Ratu Rachmatuzakiyah sebagai calon bupati kabupaten serang, sehingga pada hasil perhitungan sang istri menang telak dengan suara 598.654 mengunggulkan pasangan Andika – Nanang yang memperoleh 254.494 suara. Dalam kejadian tersebut seorang yang memiliki hubungan keluarga seharusnya yandri menghindari aktifitas yang dapat mempengaruhi kenetralannya sebagai seorang Menteri, terutama seorang kepala desa yang memiliki hubungan sangat intens dengan masyarakat.
Ketidaknetralan kepala desa tersebut terbukti melanggar undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memiliki tata Kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif selain itu kejadian tersebut juga dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu sebagaiman yang diatur dalam pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Pasal tersebut menjelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana. Walaupun pada kejadian tersebut tidak adanya rekomendasi atau putusan bawaslu yang menyatakan keterlibatan yandri secara aktif dan terstruktur untuk memenangkan istrinya, Mahkamah konstitusi telah meyakini bahwa antara yandri dan ratu terdapat hubungan kausal yang berdampak terhadap perolehan suara yang didapat akibat dukungan dari kepala desa secara massif.
Maka Dari itu Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan untuk Sebagian dengan membacakan putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di mohonkan oleh pasangan nomor urut 1 Andika-nanang sehingga membatalkan hasil pilkada serang 2024 kemudian memerintahkan pemilihan susulan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon yaitu Andika-Nanang dan Ratu-Najib.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan merupakan perbuatan yang dzolim, kondisi ini bisa menjadi ancaman terhadap integritas dan martabat pemilu, penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu adalah penanda akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan setelah pemilu, Pentingnya sebagai masyarakat menganalisa dan menggunakan hak politiknya untuk memilih sesuai dengan hati Nuraninya serta rekam jejak pasangan calon tanpa adanya unsur sogok menyogok,intimidasi,maupun paksaan.
Pemimpin yang adil pastinya harapan semua bangsa karena dengan keadilan suatu bangsa akan Makmur dan Sejahtera namun sebaliknya pemimpin yang tidak adil merupakan salah satu penyebab rusaknya suatu bangsa ketika dipimpin oleh pemimpin yang tidak adil yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Pemimpin seperti itu kelak akan mendapatkan ganjaran yang sangat berat di akhirat.
اِنَّمَا السَّبِيْلُ عَلَى الَّذِيْنَ يَظْلِمُوْنَ النَّاسَ وَيَبْغُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (Mengindahkan) kebenran, Merek aitu mendapat siksa yang pedih (QS Asy-Syura,[42])
Tidak Heran Jika di negara kita masih banyak sekali kasus korupsi, karena memang cara untuk mendapatkan kekuasaannya menggunakan cara yang salah, Secara Alami memiliki dorongan untuk menguasai bukan hanya prihal politik atau ekonomi tetapi dalam kehidupan sehari-hari, karena nyatanya manusia selalu ingin lebih dari sekedar “Bertahan Hidup” Mereka ingin menjadi pencipta realita. Kita semua bukan hanya sekedar menjadi penerima realita pasti kita ingin menciptakan realita itu sendiri. Seiring berkembangnya peradaban manusia itu tidak lagi puas hanya dengan menguasai alam tetapi ingin menjadi seperti Tuhan. Dan Korupsi bukan semata-mata tentang uang tapi tentang kekuasaan, dan kekuasaan bukan hanya tentang jabatan tapi tentang membentuk realita sesuai dengan keinginan seolah mereka adalah tuhan, maka dari itu penyalahgunaan kekuasaan merupakan penistaan sila pertama “Ketuhanan yang maha esa” bukan karena pejabat tidak percaya tuhan, Tetapi karena seolah-olah mereka ingin menggantikan tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar