Kamis, 16 Mei 2024

KUA SEBAGAI TEMPAT MENIKAH SEMUA AGAMA?

fotoby.hmpshki

 LSBM lingkar studi bahtsul masail, digelar pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 yang bertempat didalam Fakultas Syariah, Acara ini merupkakan salah satu program kerja dari salah satu departemen internal HMPS HKI (Hukum Keluarga Islam) dengan mengangkat tema tentang " Membedah Polemik wacana KUA sebagai tempat menikah semua agama" Yang dibawakan oleh Faisal Zulfikar M.H selaku pemateri dan juga sebagai dosen sekretaris program studi hukum keluarga islam.


Apa itu bahtsul masail? Bahtsul Masail merupakan forum silaturahmi untuk orang NU yang didalamnya dilakukan pembahasan dan pemecahan masalah masalah yang Maudlu'iyah (tematik) dan Waqi'iyah (aktual) yang memerlukan Kepastian Hukum yang belum pernah dibahas sebelumnya, 
untuk pembahasan kali ini HMPS HKI membahas tentang rencana kementrian Agama menjadikan KUA sebagai kantor pencatatan pernikahan untuk semua agama yang tampaknya masih panjang, karena rencana itu Harus di dahului revisi undang undang dan peraturan teknis yang lainnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, regulasi yang tepat harus disiapkan terlebih dahulu, dia setuju Bahwa tugas kemenag adalah melayani semua agama bukan hanya islam, meskipun begitu, jika KUA akan melayani pernikahan semua agama, regulasi harus mendukung, selain itu ketersediaan SDM yang memadai harus dipikirkan juga. Ini gagasan out of the box namun sangat rasional, karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh beragai pihak,” kata Tholabi. “Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” terang Tholab

Pada hasil kesimpulan LSBM tentang Membedah Polemik wacana KUA sebagai tempat menikah semua agama" Menurut bapak Faisal Zulfikar M.H adalah

Pertama, melakukan perampingan sekaligus unifikasi hukum administrasi pencatatan perkawinan dan perceraian secara utuh. Kita sama-sama paham bahwa unifikasi hukum perkawinan di Indonesia belum terjadi seutuhnya. Pluralisme hukum perkawinan warisan jaman kolonial masih berlaku hingga saat ini, seperti dalam kasus pencatatan perkawinan. Akibatnya masih terjadi dekotomi antara perkawinan kelompok adat dan
kelompok non-muslim, dengan masyarakat Islam.

Kedua, menerapkan reformasi hukum kewenangan atributif yang dimiliki Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kita tahu isu ini juga santer terjadi dalam pemerintahan otonomi daerah karena selama ini Camat juga melakukan malapraktik melakukan tugas Dukcapil.

Ketiga, khusus pencatatan perkawinan dan perceraian perlu "dikeluarkan" dari isu dekresi
kebijakan pendelegasian wewenang urusan Adminduk kepada Camat. Kemudian sesuatu
yang khusus itu secara mutlak dijadikan kewenangan penghulu dan kepala KUA. Tentu
dengan syarat jabatan penghulu dan atau Kepala KUA dinaikkan setara dengan jabatan camat. Secara otomatis KUA juga harus direvitalisasi tidak di bawah Ditjen Bimas Islam, tetapi langsung di bawah Sekretaris Jenderal Kemenag RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogspot HMPS HKI 2026

Peran Maba HKI 2026: Membangun Kekompakan dan Semangat Kebersamaan Mahasiswa Baru Dalam rangka mempererat hubungan dan membangun rasa kebers...