Jumat, 30 Agustus 2024

ALAT KONTRASEPSI UNTUK SISWA? EMANG BOLEH?

Kebijakan tentang alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa, apakah sex bebas dilegalkan?


Baru baru ini presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2024, yang merubah peraturan tentang kesehatan. Salah satunya ialah mengenai alat kontrasepsi untuk usia pelajar dan remaja. Mengapa peraturan ini menimbulkan kontroversial?

Aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia pelajar dan remaja. 

PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4.
Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Deteksi dini penyakit (skrining)
b. Pengobatan 
c. Rehabilitasi 
d. Konseling 
e. Penyediaan alat kontrasepsi 

Dalam pasal 103 dijelaskan untuk usia sekolah dan remaja di situ tidak di jelaskan bahwa untuk pasangan atau untuk pendidikan. Disitu di sebutkan pada ayat 4 itu pelayanan reproduksi sebagaimana yang di maksud itu penyediaan alat kontrasepsi bukan pendidikan atau sebagainya, berati anak sekolah di layani secara bagaimana kesehatan reproduksinya dengan di berikan alat kontrasepsi.

Semua ini menjadi kontroversial di antara lembaga kesehatan dan lembaga keagamaan di Indonesia. Aturan-aturan yang di keluarkan harus jelas agar tidak di salah gunakan sehingga tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan yang baru.

Tentu saja peraturan ini sangat mengkhawatirkan para pelajar atau remaja karena dengan adanya aturan ini berati nanti tiap sekolah akan menyediakan alat kontrasepsi seperti pil dan alat kontrasepsi lainnya dengan alasan mengikuti aturan yang telah di buat ini dan yang sangat menghawatirkan nya bisa saja anak remaja dan pelajar mempunyai pandangan tersendiri bahwa hubungan sex bebas ini boleh dan di legalkan, lalu mereka berpikir yang penting ada alat kontrasepsi atau pengaman nya. 

Jadi banyak hal hal yang kontroversial di peraturan yang telah di buat ini, apakah metode pembelajaran tidak cukup dengan mempelajari reproduksi yang non visual? ataukah harus di praktekan dengan benda yang aslinya saja?

Pada dasarnya ketika pemerintah membuat suatu peraturan maksudnya itu baik, tetapi kalo tidak di bekali dengan pengalaman kemudian juga dengan diskusi dengan berbagai ahli atau yang ada sangkut pautnya dengan hal tersebut bisa saja peraturan itu menjadi tidak baik. Mungkin kalo kita cermati tujuan nya ialah agar tidak terjadi hamil di luar nikah kemudian penyakit HIV Aids dan lain sebagainya. Mungkin tujuannya seperti itu. 

Seharusnya pihak pemerintah ketika akan menetapkan suatu peraturan sebaiknya dibahas bersama terlebih dahulu dengan melibatkan pakar dan para ahli nya termasuk agama dan kesehatan pada peraturan ini khususnya, sehingga menciptakan sesuatu peraturan yang lebih baik. Bagaimana menurut kawan kawan?

Ditulis oleh ;
Ahmad Anfa Hudori
Dept.Internal 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogspot HMPS HKI 2026

Peran Maba HKI 2026: Membangun Kekompakan dan Semangat Kebersamaan Mahasiswa Baru Dalam rangka mempererat hubungan dan membangun rasa kebers...